Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu
Blog Jual BeliSELAMAT DATANG DI DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN MERANGIN. PUSAT PANGKALAN DATA INFORMASI DATA SEKOLAH DAPODIKDASMEN,E-PUPNS-PADAMU NEGERI,ASET,GTK.

Tunjangan Profesi Guru Akan Cair Dalam Minggu Ini. Dan ini Persyaratannya.

Posting // OPS MERANGIN
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengumumkan, tunjangan profesi guru (TPG) non PNS triwulan tiga dipastikan cair pada tanggal 9 Oktober 2015 atau hari jumat ini. ( Baca : Tunjangan Profesi Guru Dipastikan Cair 9 Oktober 2015)

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) periode Juli S/D September 2015 bagi guru PNS maupun guru non PNS.

Sebelum di rekap, berkas dan softcopy harus di verifikasi dan di validasi terlebih dahulu sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.

KRITERIA DAN PERSYARATAN

Persyaratan :
  1. PAKTA INTEGRITAS;
  2. Surat Keterangan Aktif Mengajar (SKAM);
  3. Surat Pernyataan
Berkas Persyaratan :
  1. Contoh Format TPP
  2. Pakta Integritas TPP
  3. Surat Keterangan Aktif Mengajar dan Pernyataan
  4. Syarat Jul-September 2015
Daftar ceklis pengajuan pembayaran tunjangan profesi harus sudah diperiksa dan memenuhi syarat sesuai dengan bukti berkas yang sebenarnya.

Itulah informasi mengenai syarat dan ketentuan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

,