Salah satu inovasi dari Direktorat jendral pajak dalam bidang pembayaran pajak adalah dengan meluncurkan e billing pajak, yaitu suatu sistem pembayaran online sehingga wajib pajak bisa membayar kewajiban perpajakannya secara online dan mandiri dengan menggunakan media pembayaran via ATM atau internet banking, jadi tidak perlu antri lagi di teller bank atau kantor pos.
Caranya cukup mudah untuk bisa menggunakan e billing system pajak ini, berikut kami berikan tutorial pendaftaran e billing dan cara menggunakan e billing untuk melakukan pembayaran pajak.
1. Buka halaman web http://sse.pajak.go.id/index.aspx
2.Klik Daftar baru dan isi data seperti dibawah ini
3. setelah klik tombol register akan muncul pesan seprti dibawah ini
4. buka email dan klik link aktivasi
5. akun anda sudah aktif dan sudah bisa login ke aplikasi surat setoran elektronik, silahkan login dan tampilan menu pada aplikasi e billling pajak seperti diabwah ini

Bagaimana , sangat mudah bukan, anda tidak perlu antri lagi untuk membayar pajak, selamat membayar pajak kawan 

Referensi Peraturan :
1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 26/Pj/2014 Tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik klik disini untuk download
0 komentar:
Posting Komentar