Apakah Anda ingin memiliki NPWP? Ataukah Anda membutuhkan NPWP untuk suatu keperluan? Lalu bagaimanakah cara membuat NPWP?
Untuk memiliki kartu NPWP Anda harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak. Jika Anda masih awam mengenai NPWP dan ingin mengetahui tentang NPWP lebih jauh, Anda bisa baca artikel Enam Manfaat Memiliki NPWP
Ada beberapa cara untuk membuat NPWP, antara lain melalui internet (e-registration), mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan melalui jasa pos. Artikel kali ini akan membahas tentang cara membuat NPWP langsung di Kantor Pelayanan Pajak.
Bagaimana, sudah siap?
Secara singkat langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk mendaftarkan diri adalah sebagai berikut:
Poin-poin di atas akan kami bahas satu per satu.
Kemana Anda harus mendaftar?
Anda harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi alamat KTP Anda. Anda dapat mencari di KPP mana seharusnya Anda mendaftar di sini. Cukup masukkan kelurahan/kecamatan sesuai alamat KTP Anda dan klik tombol ”cari”. Setelah itu akan muncul Nama KPP beserta alamat dan nomor teleponnya.

Bagaimana jika alamat KTP berbeda dengan domisili,? Misalnya KTP Anda beralamat di kota semarang, sedangkan domisili Anda di kota Jakarta?
Jika alamat di KTP tidak sama/jauh/tidak terjangkau dari domisil/tempat tinggal aktual Anda saat ini, kami sarankan Anda untuk mengajukan permohonan pendaftaran NPWP melalui internet (e-reg) atau pos.
Pada akhirnya, melalui cara apapun pendaftaran NPWP Anda, KPP yang akan memroses dan menerbitkan NPWP Anda adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi alamat KTP Anda.
Dokumen apa saja yang harus Anda siapkan?
Syarat pendaftaran NPWP bisa berbeda untuk setiap orang. Anda bisa baca di artikel ini
Sebagai contoh untuk artikel ini, saya asumsikan bahwa Anda adalah seorang karyawan perusahaan swasta. Itu artinya Anda mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (karena Anda bekerja di sebuah perusahaan).
Apa yang harus Anda siapkan? Anda cukup menyiapkan fotokopi KTP dan mengisi formulir permohonan pendaftaran NPWP saja. Formulir ini bisa Anda download si situs pajak.go.id atau sudah kami sediakan di bagian akhir artikel ini. Anda juga bisa mendapatkan formulir ini di KPP waktu Anda mendaftarkan diri dan langsung Anda isi disana.
Setelah semua siap, Anda bisa segera datang ke KPP.
Proses pendaftaran NPWP di Kantor Pelayanan Pajak
Oke, Anda sudah tahu Kantor Pajak manakah yang Anda tuju. Syarat-syarat juga sudah lengkap. Mari segera meluncur ke Kantor Pelayanan Pajak. Jam pelayanan KPP adalah pukul 08.00 – 16.00, tetapi Kami sarankan Anda datang seawal mungkin.
Mengapa? Pertama, untuk menghindari antrian panjang. Kedua, jika Anda datang terlalu siang atau sore, NPWP Anda mungkin baru selesai diproses keesokan harinya. Lho kok bisa, katanya Cuma 1 jam? Benar, memang kartu NPWP Anda akan selesai dalam 1 jam. Akan tetapi, Anda juga akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT ini harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan prosesnya lebih lama. Anda bisa saja pulang membawa kartu NPWP saja dan mengambil SKT keesokan hari tetapi tidak efisien bukan jika Anda harus bolak-balik. Untuk lebih amannya Anda bisa menelepon terlebih dahulu ke KPP dan menanyakan apakah bisa sehari jadi di hari Anda akan melakukan pendaftaran.

Kembali ke proses pendaftaran. Setelah Anda sampai ke KPP, masuklah ke dalam Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di sana Anda akan disambut oleh Pak Satpam. Katakan maksud kedatangan Anda, Pak Satpam akan mengarahkan Anda dalam mengambil nomor antrian dan loket mana yang harus Anda tuju.
Setelah tiba giliran Anda, serahkanlah kepada petugas syarat pendaftaran dan isi formulir permohonan. Petugas loket TPT akan memandu Anda dalam mengisi formulir dan memeriksa apakah syarat pendaftaran sudah lengkap. Setelah semuanya lengkap, Petugas akan menerima dan memroses permohonan Anda. Anda akan memperoleh satu lembar tanda terima permohonan pendaftaran NPWP, simpan tanda terima ini baik-baik. Tanyakan berapa lama prosesnya serta kapan Anda bisa mendapatkan NPWP dan SKT. Setelah itu Anda bisa menunggu atau mengambil hasilnya di lain waktu.
Ingat, semua pelayanan yang diberikan oleh KPP kepada Anda adalah gratis alias tidak dipungut biaya! Jika ada oknum yang melakukan “pungli” segera laporkan ke seksi Kepatuhan Internal, Kepala Kantor, atau hubungi Kring Pajak 500200. Catat lokasi dan waktu kejadian serta nama dan NIP oknum tersebut.
Pengambilan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Setelah proses selesai Anda akan mendapatkan kartu NPWP, SKT dan starter-kit panduan melaksanakan kewajiban perpajakan Anda. Sebelum pulang jangan lupa Anda menanyakan tentang kewajiban-kewajiban perpajakan apa sajakah yang harus Anda laksanakan setelah mempunyai NPWP.
Tanyakan sejelas-jelasnya dan catat kalau perlu sehingga Anda tidak menerima sanksi karena lupa/tidak tahu akan kewajiban Anda. Jika ke depannya Anda membutuhkan bantuan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan, Anda bisa datang ke KPP dan berkonsultasi dengan petugas yang telah ditunjuk (gratis tentunya).

Selamat Anda sudah mempunyai NPWP. Anda bisa menikmati manfaat NPWP mulai sekarang dan jangan lupa untuk menunaikan kewajiban pajak Anda. Semoga artikel ini bermanfaat. Tetap Semangat.
Anda bisa mengunduh formulir pendaftaran di sini:
Sumber :
- Pengalaman pribadi
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013
0 komentar:
Posting Komentar